DESA Simpang Pematang
KECAMATAN Simpang Pematang, KABUPATEN MESUJI
Satlantas Polres Mesuji Gelar Sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 kepada Aparatur Desa di Simpang Pematang
Sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 oleh Satlantas Polres Mesuji kepada Aparatur Desa
Pada hari Kamis, 2 April 2026, Satlantas Polres Mesuji IPDA JOHAN ARISANDI SH.MH melaksanakan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kegiatan ini berlangsung di Balai Desa Simpang Pematang dengan dihadiri oleh para aparatur desa setempat.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kesadaran aparatur desa mengenai pentingnya tertib berlalu lintas, baik sebagai pengguna jalan maupun sebagai tokoh masyarakat yang memiliki peran dalam memberikan edukasi kepada warga.
Dalam kegiatan tersebut, personel Satlantas POLRES MESUJI menyampaikan berbagai materi penting, mulai dari aturan dasar berlalu lintas, kewajiban penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor, penggunaan sabuk pengaman, hingga larangan penggunaan ponsel saat berkendara. Selain itu, dijelaskan pula sanksi-sanksi yang diatur dalam undang-undang bagi pelanggar lalu lintas.
Pihak Satlantas juga menekankan pentingnya peran aparatur desa sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Diharapkan melalui sosialisasi ini, aparatur desa dapat menjadi contoh sekaligus penggerak dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas di lingkungan masing-masing.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan interaktif, di mana para peserta aktif mengajukan pertanyaan terkait permasalahan lalu lintas yang sering terjadi di wilayah desa. Diskusi ini menjadi salah satu bagian penting dalam memperkuat pemahaman serta mencari solusi bersama.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas semakin meningkat, sehingga dapat menekan angka kecelakaan serta menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah Kabupaten Mesuji.


